Kepala UPTD BPKB Bantah Calo KIR

Kepala UPTD BPKB Bantah Calo KIR

\"RUDIBENGKULU, BE - Kepala UPTD BPKB Surabaya, Tharmizi Z, membantah bahwa di instansinya terdapat praktik percaloan.  Ia menyampaikan, hasil investigasi pihaknya kepada bawahannya yang melaksanakan tugas pada waktu kasus percaloan pembuatan izin operasional layak jalan kendaraan (KIR) ini pertama mencuat, hanya lah karena persoalan kesalahpahaman antara sopir angkutan kota (Angkot) dengan petugas yang melaksanakan tugas. \"Kemarin, memang ada salah paham. Dalam proses pembuatan KIR ini, ada sopir yang tidak tahu bahwa sesudah membayar biaya administrasi untuk pembuatan KIR sebesar Rp 97 ribu. Angkot tersebut juga dikenakan biaya tambahan untuk mengecap merk angkutan umum di dinding Angkot, sehingga diminta biaya tambahan Rp 20 ribu untuk mengecap kiri kanan dinding Angkot,\" ujarnya, kemarin. Dia menjelaskan, ia sangat mengerti bahwa uang Rp 10 dan Rp 20 ribu begitu berharganya bagi para sopir.  Sehingga, ia pun memaklumi ada banyak sopir yang keberatan saat ada biaya tambahan untuk mengecap Angkot mereka. \"Sebab itu saya imbau bagi para pemilik Angkot maupun sopir yang ingin melakukan perpanjangan izin KIR, silakan datang langsung ke UPTD tanpa melalui perantara. Di sini akan kami layani dengan cepat, cukup dengan waktu 57 menit, maka semua prosesnya sudah selesai dengan catatan semua syaratnya lengkap. Dan bagi yang punya keluhan ataupun kurang jelas, saya siap membuka diri dan menerima keluhan yang ingin disampaikan.  Tidak perlu bertanya pada yang lain, langsung kepada saya saja,\" jelasnya. Dia menambahkan, terkait tuntutan sopir yang menginginkan adanya loket resmi untuk pembayaran biaya administrasi KIR, persoalan tersebut sudah sejak lama dilakukannya. Bahkan seluruh biaya untuk mengurus izin itu juga sudah ditempel di dinding kantornya agar jelas dan transparan.  \"Lihat saja di dinding kantor kami itu, ada pengumuman soal tarifnya. Selain itu juga jelas kami sudah tempelkan imbauan tidak terima calo,\" terangnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: